Seseorang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur terkait perbuatan kekerasan terhadap anak, sebagaimana berbunyi:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Kemudian sanksi yang dikenakan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak :
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan kekerasan tersebut merupakan Orang Tuanya.
Pengaturan lebih lanjut atas tindakan kekerasan fisik diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;”
Sanksi pidana atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KDRT yang berbunyi:
“(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
UU KDRT juga secara jelas dan eksplisit menyebutkan bahwa anak termasuk ke dalam lingkungan rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a UU KDRT yang berbunyi:
“(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;”
Dengan demikian setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Selain merujuk pada UU Perlindungan Anak, pengaturan terkait tindakan kekerasan terhadap anak oleh orang tua dimuat dalam UU KDRT dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Artikel hukum ini ditulis oleh Ani Maria Simatupang – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).