Syarat untuk memiliki dan/atau menggunakan senjata api untuk bela diri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya diatur dalam Pasal 81 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 yang berbunyi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga;
b. Berusia paling rendah 24 (dua puluh empat) tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
d. Sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
e. Memiliki keterampilan dalam penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
f. Lulus wawancara terhadap pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api serta mengisi kuesioner permohonan yang dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah dengan diterbitkan surat Rekomendasi;
g. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
h. Bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru tajam serendah-rendahnya golongan IV.a atau pangkat Komisaris Polisi, Mayor TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
i. Bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru karet serendah-rendahnya golongan III.a atau pangkat Inspektur Polisi, Letnan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
j. Bagi anggota Polri, TNI, Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan Senjata Api peluru gas serendah-rendahnya golongan II.a atau berpangkat Brigadir Polisi, Sersan TNI, atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat atau Jabatan atau Surat Keterangan pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
k. Bagi anggota legislatif, lembaga tinggi negara atau kepala daerah wajib memiliki surat keputusan atau surat pengangkatan;
l. Memiliki surat keputusan, surat pengangkatan atau Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
m. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
n. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
o. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
Dengan demikian, untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan senjata api dengan tujuan bela diri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatannya harus memenuhi semua syarat dan ketentuan tersebut.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ani Maria Simatupang – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).