Apa Saja Penilaian Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana?
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016) memberikan beberapa penilaian yang menjadi tolak ukur hakim untuk menilai apakah korporasi melakukan suatu tindak pidana, antara lain:
a. Masuknya suatu keuntungan atau manfaat kepada Korporasi atas tindakan yang dilakukan
b. Adanya pembiaran yang dilakukan oleh Korporasi terhadap suatu peristiwa pidana; atau
c. Tidak adanya tindakan nyata yang diperbuat oleh Korporasi untuk melakukan tindakan preventif dan memastikan terhadap aturan hukum menghindari terjadinya tindak pidana.
Selain itu Pasal 3 PERMA No. 13/2016 juga mengatur bahwa delik yang dilakukan oleh korporasi dapat melibatkan individu-individu baik dalam konteks hubungan pekerjaan atau yang lainnya, baik secara individu maupun berkelompok, yang bertindak atas nama perusahaan, baik itu berada pada lingkup perusahaan atau di luar lingkup perusahaan
Salah satu contoh penerapan PERMA No. 13/2016 yaitu pada Putusan Nomor 8/Pid.B/LH/2020/PN Snt atas nama Terdakwa korporasi yaitu PT Tegar Nusantara Indah. Salah satu pertimbangan hakim dalam menilai adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa korporasi adalah sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut Majelis berpandapat dalam hal ini pula Terdakwa telah mengetahui bahwasanya jika Terdakwa selaku korporasi yang bergerak dibidang penggergajian kayu Plywood belum dapat mengakses Sistem Informasi penatausahaan hasil hutan (Sipuhh online) walaupun telah memiliki user id karena untuk SIPUHH online milik PT. Tegar Nusantara Indah belum aktif, namun Terdakwa tetap melakukan pengangkutan dan penguasaan kayu tersebut, menurut Majelis hal mana merupakan bentuk pembiaran terjadinya tindak pidana dan sebagai korporasi Terdakwa tidak pula sebelumnya melakukan upaya ataupun langkah-langkah preventif guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum tersebut (Vide pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tetang Tata Cara Penanganan Perkara tndak Pidana oleh Korporasi), hal mana dinilai merupakan bentuk kesalahan dari Terdakwa; .”
Artikel hukum ini ditulis oleh Mohammad Thoriq – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).