Apa Saja Informasi Publik yang Dapat Menghambat Proses Penegakan Hukum?
Informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum termuat dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi sebagai berikut:
“a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
- mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
- mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
- membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
- membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.”
Merujuk Pasal tersebut di atas, adapun contoh informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum adalah informasi mengenai tempat tinggal penegak hukum, karena apabila tempat tinggal penegak hukum diketahui maka ada potensi membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 di atas.
Merujuk uraian tersebut, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum antara lain:
- menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
- mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
- mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
- membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
- membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).