Apa Saja Hak Korban TPPO?
Korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (“TPPO”) memiliki hak sebagai berikut:
- Hak untuk dirahasiakan identitasnya;
- Hak untuk dilakukan pemeriksaan pada ruang pelayanan khusus;
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari pusat pelayanan terpadu pada setiap kabupaten/kota;
- Hak untuk mendapatkan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara dalam hal korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya;
- Hak untuk memperoleh restitusi;
- Hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Salah satu contoh kasus pemberian hak kepada korban TPPO adalah sebagaimana yang terjadi pada Putusan Nomor 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr yang pada salah satu amarnya hakim mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan oleh korban.
Artikel hukum ini ditulis oleh Dheza Azra Mahendra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).