Apa Perbedaan Pecah Sertifikat dengan Pisah Sertifikat?

Pecah sertifikat adalah proses memisahkan satu bidang tanah menjadi beberapa sertifikat baru, yang biasanya dilakukan saat pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, atau pembagian hak bersama. Ciri-ciri pecah sertifikat di antaranya:

  1. Berasal dari satu sertifikat induk sebagai dasar pemecahan;
  2. Menghasilkan beberapa sertifikat baru sesuai pembagian tanah;
  3. Bidang tanah terbagi secara fisik menjadi bagian-bagian yang terpisah; dan
  4. Membutuhkan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas dan luasnya.

 

Sedangkan pisah sertifikat adalah pemisahan nama pemilik dalam satu sertifikat tanpa membagi bidang tanah. Tujuannya adalah untuk membuat sertifikat baru sesuai kepemilikan, dengan luas tanah yang tetap sama. Adapun ciri-ciri pisah sertifikat diantaranya:

  1. Bidang tanahnya tetap sama tanpa perubahan luas atau bentuk;
  2. Yang berubah hanya kepemilikan atau bagian hak dari para pemiliknya;
  3. Umum terjadi pada tanah milik bersama yang ingin dibuatkan sertifikat masing-masing; dan

Tidak melibatkan pembagian fisik lahan, karena hanya memisahkan hak kepemilikannya saja.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat