Apa Perbedaan Merek dan Nama Domain?
Pertama, perbedaan pengertian dan aturan yang mengaturnya
Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis) yaitu “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih.”
Sedangkan, Nama Domain diatur dalam Pasal 1 ayat 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu “Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karaktek yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.”
Kedua, perbedaan asas yang dianut oleh merek dan nama domain
Asas yang dianut oleh Merek yaitu first to file sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan.
Sedangkan asas yang dianut oleh Nama Domain adalah first come first serve, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 23 UU ITE
Ketiga, sifat merek dan nama domain
Merek memiliki sifat territorial yang membuatnya hanya berlaku di wilayah merek tersebut didaftarkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Merek dan Indikasi Geografis, dimana hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar. Sedangkan nama domain berlaku secara global.
Artikel hukum ini ditulis oleh Astrid Alicia Azzahra – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).