Pemerintah telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa akan memperpanjang pemberian insentif pajak fiskal yakni Tax Holiday. Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Selanjutnya disebut dengan PMK Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan). Tax Holiday sendiri bukan merupakan pengenaan pajak saat berlibur. Tax Holiday sendiri merupakan bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai tahun tertentu yang dalam Pasal 21 PMK Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan tertulis sampai 31 Desember 2025. Tax Holiday penting bagi negara-negara berkembang dalam upaya merangsang investor asing untuk berinvestasi.
Di Indonesia sendiri pemberlakuan Tax Holiday pertama kali diatur pada tahun 1967 melalui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan yang terakhir kali terdapat di dalam Pasal 31A UU PPh tentang pemberian fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu serta daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.1 Salah satu bentuk implementasi Tax Holiday pada Penanaman Modal Asing yang sedang ramai diperbincangkan ialah Apple yang memiliki permintaan kepada Indonesia untuk mendapatkan Tax Holiday selama 50 tahun lamanya agar Apple dapat melanjutkan investasinya. Namun, Pemerintah Indonesia saat ini belum dapat menyetujui permintaan Tax Holiday selama 50 tahun itu dikarenakan beberapa alasan yang salah satunya ialah Apple sendiri saat ini pun belum memenuhi komitmennya dalam merealisasikan investasinya sesuai aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yakni Rp 1,71 Triliun.2
Melihat dari implementasi Tax Holiday di Indonesia, saat ini Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri periode 2021 sampai 2023 mengalami tren yang positif.3 Oleh karenanya, saat ini penerapan Tax Holiday masih cukup menopang iklim perekonomian di Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia tidak bisa hanya bergantung kepada Tax Holiday saja dikarenakan tetap diperlukan upaya lainnya dalam mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Hal ini ditunjukkan dari adanya penurunan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada industri dalam negeri yang ternyata masih membutuhkan daya dongkrak agar dapat mempercepat kinerjanya. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah harus meninjau lebih lanjut terkait kebijakan fiskal yang berlaku, terutama dengan adanya insentif pajak ini karena jika terus diberlakukan akan mengurangi penerimaan negara dari perpajakan.
Referensi
Pb Taxand, “Tax Holiday: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Contohnya?,” https://www.pbtaxand.com/menu/detail/whats_new/779/tax-holiday, Diakses pada Senin, 18 November 2024 Pukul 11.57 WIB.
CNBC Indonesia, “Begini Aturan Lengkap TKDN yang Bikin iPhone 16 Dilarang di RI,” https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241107165200-37-586513/begini-aturan-lengkap-tkdn-yang-bikin-iphone-16-dilarang-di-ri, Diakses pada Senin, 18 November 2024 Pukul 12.16 WIB.
Artikel hukum ini ditulis oleh Joyce Yedija – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).