Apa Itu Perbarengan Tindak Pidana?
Perbarengan perbuatan pidana adalah seseorang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa peraturan hukum pidana atau melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus, dan salah satu dari perbuatan pidana itu belum dijatuhi putusan hakim (Sakidjo & Poernomo, 1990, hlm 169-170)
Di dalam KUHP (WvS) terdapat beberapa kualifikasi mengenai perbarengan perbuatan pidana antara lain sebagai berikut:
- Perbuatan concursus idealis atau eendaadse samenloop yaitu apabila seseorang melakukan suatu perbuatan tetapi masuk dalam beberapa peraturan hukum pidana, sehingga orang itu dianggap melakukan beberapa perbuatan pidana (Pasal 63 KUHP).
- Perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing merupakan perbuatan berdiri sendiri (kejahatan atau pelanggaran) tetapi di antara perbuatan itu ada hubungannya satu sama lain yang harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP).
- Perbuatan concursus realis atau meerdaadse samenloop yaitu apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri (kejahatan atau pelanggaran) tetapi tidak perlu perbuatan itu berhubungan satu sama lain atau tidak perlu sejenis (Pasal 65,66,70,70 bis KUHP).
Artikel hukum ini ditulis oleh Mohammad Thoriq – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).