Apa Hak Awak Kapal Korban Kapal Tenggelam?
Selamat malam DNT Lawyers, pada 25 November 2018 lalu, kapal cargo pengangkut besi KM Multi Prima 1 tenggelam di Selat Bali. Menurut informasi, 7 korban belum ditemukan. Jika terdapat korban meninggal dalam kecelakaan kapal, apa saja hak-hak korban?
Kadek, Denpasar
Sebelumnya kami sampaikan duka mendalam atas peristiwa tenggelamnya KM Multi Prima 1, semoga semua korban hilang dapat ditemukan dengan selamat.
Terhadap pertanyaan saudara, awak kapal yang meninggal dalam kecelakaan kapal mendapatkan beberapa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan sebagai berikut:
Pasal 29
“Besarnya ganti rugi atas kehilangan barang-barang milik awak kapal akibat tenggelam atau terbakarnya kapal, sesuai dengan nilai barang-barang wajar dimilikinya yang hilang atau terbakar”
Pasal 31
“1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenasahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.
2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan :
a. Untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Perlu dipahami bahwa santunan diatas belum termasuk hak yang diperoleh awak kapal dari klaim asuransi, dan hak-hak lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara awak kapal dengan pemilik/agen kapal.