Pembaharuan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian pidana, khususnya melalui Pasal 235. Ketentuan ini tidak hanya memperluas jenis alat bukti, tetapi juga menegaskan syarat legalitas perolehannya. Selain keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa, KUHAP Baru secara eksplisit menambahkan barang bukti, bukti elektronik, dan pengamatan hakim sebagai bagian dari alat bukti yang sah.
Pembaharuan paling progresif justru terletak pada penegasan bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara sah, serta harus dapat dibuktikan keautentikannya. Hakim diberikan kewenangan untuk menilai keautentikan dan legalitas perolehan alat bukti tersebut. Bahkan, Pasal 235 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pemeriksaan sidang dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Ketentuan ini menjadi batas yang jelas bagi aparat penegak hukum agar tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, seperti penyiksaan, penggeledahan tanpa prosedur, atau penyadapan tanpa izin, untuk memperoleh alat bukti.
Pengaturan tersebut sejalan dengan doktrin exclusionary rule, yang menurut Phyllis B. Gerstenfeld merupakan prinsip hukum yang mensyaratkan tidak diakuinya atau dikecualikannya bukti yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum. Selain itu, KUHAP Baru menyisipkan doktrin fruit of the poisonous tree, yang dipopulerkan oleh Felix Frankfurter, yang menegaskan bahwa bukan hanya bukti utama yang diperoleh secara ilegal yang harus dikesampingkan, melainkan juga seluruh bukti turunan yang berasal darinya.
Dengan mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, KUHAP Baru menunjukkan langkah progresif Indonesia dalam menghormati hak asasi manusia, termasuk hak tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan pengaturan ini, alat bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat digunakan dalam persidangan, meskipun berpotensi mengungkap kebenaran materiil.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fadhilah Anugrah Pascawati – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, hlm 39.
- UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP (KUHAP Baru)











