8th November 2016
by Boris Tampubolon
Artikel, Hukum Perdata, News, Activities and Thought
0 comments
Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum
Perceraian hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap[1]. Dengan kata lain perceraian harus melalui pengadilan, tidak bisa tidak.
Namun, tidak mudah untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan. Harus ada alasan-alasan yang cukup menurut hukum, sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan Pengadilan.
Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:
-
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
-
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
-
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
-
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
-
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
-
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:
-
Suami melanggar taklik-talak;
-
Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Dengan kata lain, hakim tidak akan mengabulkan gugatan cerai di luar alasan-alasan di atas.
Sekian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
[1] Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/