Akibat Hukum Transaksi Merger terhadap Kekayaan Intelektual Logo Perusahaan
Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset paling penting dari perusahaan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 90/PMK/05/2019 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual nomor 4 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud mengatakan jenis aset tak berwujud mencakup Hak Kekayaan Intelektual seperti Lisensi, Waralaba, Hak Paten, dan Hak Cipta.
Transaksi Merger menurut Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 122 (1) menyatakan perusahaan yang melakukan kegiatan merger akan berakhir ketika sudah bergabung dengan perusahaan yang ditarget. Ketika perusahaan bergabung sesuai dengan pengertian perjanjian menurut Subekti dalam buku “Aneka Perjanjian” aset perusahaan baik yang berwujud dan tidak berwujud juga terkena akibat hukum dari tindakan merger termasuk logo perusahaan sebagai kekayaan intelektual.
Trias Palupi Kurnianingrum dalam tulisan “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit Perbankan” yang mengutip pendapat Agus Sardjono mengatakan HKI tidak dapat lepas dari persoalan ekonomi karena peran komersial merupakan bagian penting dari aset perusahaan. HKI memberikan keuntungan secara ekonomis dan meningkatkan reputasi perusahaan. Putusan 211/K/Pdt/ Sus/HAKI/2013 juga mengatakan logo menjadi aset pembeda bagi perusahaan dengan perusahaan lain.
Akibat hukum yang dapat dilihat dari transaksi merger terhadap logo perusahaan adalah berubahnya catatan, dokumen perusahaan, dan kemungkinan logo yang berubah serta dengan hilangnya logo perusahaan sebelum merger. Undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 5 mengatakan catatan perusahaan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, riwayat transaksi harian hingga tahunan, serta hal lain yang berhubungan dengan perusahaan. Frasa “hal lain” ini mengacu ke logo sebagai kekayaan intelektual perusahaan.
Berdasarkan penjabaran di atas,ada kemungkinan akibat hukum, yakni (i) hilangnya logo perusahaan yang lama ketika sudah merger; (ii) perjanjian pembuatan logo baru ketika sudah merger; dan (iii) pencatatan baru untuk logo yang sudah disetujui akibat dari merger berdasarkan Anggaran Dasar baru.
Dasar Hukum
Undang-undang nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 90/PMK/05/2019
Putusan
Putusan 211/K/Pdt/ Sus/HAKI/2013
Referensi
Kurnianingrum, Trias Palupi. “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan (Intellectual Property As Banking Credit Guarantee).” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 8.1 (2017): 31-54.
Subekti, Aneka Perjanjian, Balai Pustaka: Bandung, 1981, Hlm. 14
Artikel hukum ini ditulis oleh Rahmadhitya M Putra – Intern DNT Lawyers.
terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).