Akibat Hukum Kepailitan terhadap BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang memenuhi salah satu ketentuan sebagai berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

BUMN sendiri dibedakan menjadi dua bentuk, yakni Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan (Persero). Lebih lanjut, akibat kepailitan BUMN diatur dalam Pasal 86B ayat (1) dan Pasal 86E ayat (1) UU 1/2025. Dalam hal BUMN berbentuk Persero, pembubaran dilakukan apabila Persero ditetapkan dalam keadaan insolvensi. Setelah Persero ditetapkan dalam keadaan insolvensi, maka pembubaran Persero wajib diikuti likuidasi. Sama halnya dengan Persero, pembubaran Perum juga dilakukan apabila Perum telah ditetapkan dalam keadaan insolvensi. Jadi, meskipun kedua bentuk BUMN ini berbeda, akibatnya tetap sama, yaitu potensi pembubaran serta likuidasi.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fauzan Akbar Mulyasyah – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Related Posts
WhatsApp chat