Akibat Hukum Bagi Direksi BUMN yang Rugi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki ciri khusus sebagai suatu perseroan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagai perseroan, BUMN tunduk terhadap segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU PT (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 11 jo Pasal 3 UU BUMN). Namun disisi lain juga harus tunduk pada ketentuan dalam UU BUMN, dan aturan lain yang terkait seperti UU Keuangan Negara dan UU Tindak Pidana Korupsi sebagai konsekuensi keberadaan BUMN yang menggunakan modal dari negara. Kondisi tersebut menimbulkan beberapa dampak hukum bagi direksi akibat kerugian yang terjadi di BUMN.
Secara umum kerugian BUMN dapat disebabkan karena 1) resiko bisnis (business loss), 2) kesalahan administrasi atau 3) atau kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum.
Pertama, jika kerugian disebabkan karena resiko bisnis, maka direksi tidak dapat dijerat hukum, dan yang mungkin dapat dilakukan adalah pemberhentian direksi yang bersangkutan melalui RUPS (Pasal 105 jo Ps 205 ayat 1 UU PT), atau pemberhentian sementara oleh dewan komisaris (Ps 106 UU PT), itupun harus disertai alasan yang jelas terkait pemberhentian.
Kedua, jika kerugian disebabkan karena masalah administrasi yang menyebabkan kerugian negara, maka masuk ke ranah hukum administrasi negara, penyelesaiannya kerugian administrasi berupa pengembalian kerugian negara selama 10 hari kerja atau 60 hari berdasarkan Peraturan BPK No 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendara.
Ketiga, jika kerugian disebabkan kesalahan atau kelalaian direksi dan atau komisaris dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat 3 dan 4 jo Pasal 114 ayat 3 UU PT), maka negara selaku pemegang saham dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan (Pasal 97 ayat 6 jo Pasal 114 ayat 6) kepada Direksi/Komisaris yang lalai dan bersalah. Jika perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi/komisaris mengandung unsur pidana, maka direksi/komisaris dapat diproses hukum pidana, termasuk pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
Jadi kesimpulannya tidak setiap kerugian BUMN dapat langsung disimpulkan terdapat perbuatan pidana korupsi, tergantung penyebab terjadinya kerugian.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum, pendampingan, dan pendapat hukum lebih lanjut untuk segera hubungi kami di (021) 6329 683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com)
Terimakasih, semoga bermanfaat.