Berikut Langkah yang Dapat Anda Lakukan untuk Mendapatkan Keringanan Hukuman
Selamat siang DNT Lawyers. Perkenalkan nama saya Hartono, saya adalah terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saya mengakui bahwa saya melakukan kedua tindak pidana itu. Besok adalah agenda persidangan terkahir saya, yaitu putusan atas perkara pidana yang saya lakukan. Sebelumnya, Jaksa menuntut saya dengan 7 tahun penjara. Apabila besok saya diputus 7 tahun penjara atau lebih, bagaimana caranya agar saya mendapatkan keringanan hukuman?
Setidaknya terdapat 2 cara untuk mendapatkan keringanan hukuman, yaitu mengajukan upaya hukum dan mendapatkan pengurangan hukuman. Mengenai hal tersebut, berikut kami jelaskan lebih lanjut:
1. Melakukan Upaya Hukum
Saat vonis sudah dijatuhkan, masih ada kesempatan kesempatan untuk melakukan upaya hukum sebagai tindakan untuk memberikan perlawanan terhadap keputusan hakim itu.
Secara singkat, terdapat dua macam upaya hukum dalam KUHAP yakni upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.
Upaya Hukum banding harus diajukan/dimohonkan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan, upaya hukum kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan, sementara itu upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan kapan saja setelah batas waktu yang ditentukan habis.
2. Mendapatkan Pengurangan Hukum
Apabila sudah melakukan berbagai upaya hukum namun ternyata tetap harus menjalani hukuman, maka satu-satunya jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman adalah dengan cara mendapatkan pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana.
Ada 2 jenis pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana yakni remisi dan pembebasan bersyarat.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana dari rumah tanahan atau penjara dengan persyaratan tidak akan melakukan tindak pidana selama jangka waktu tertentu.
Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukumannya selama 6 bulan sementera untuk pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang suda menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap, S.H. – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).