Apakah Surat Kuasa Yang Dibuat Diluar Negeri Sah Berlaku di Indonesia?
Seorang Advokat atau Pengacara mendapatkan kuasa khusus dari pemberi kuasa yang tinggal di luar negeri untuk mengurus perkara si pemberi kuasa di pengadilan Indonesia. Surat kuasa khusus tersebut dibuat di luar negeri di tempat pemberi kuasa tinggal sekarang. Pertanyaannya apakah surat kuasa khusus tersebut sah dipakai untuk bersidang di Indonesia?
Jawaban:
Intisari:
Keabsahan (sahnya) surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum bagi Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa. |
Syarat pokok suatu Surat Kuasa Khusus untuk keperluan pembelaan perkara di Pengadilan diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR yang intinya Surat Kuasa Khusus harus berbentuk/dibuat tertulis atau akta.
Mengingat syarat Surat Kuasa dalam Pasal 123 ayat (1) HIR masih sangat umum, maka perlu penyempurnaan yang betul-betul berciri surat kuasa khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Secara kronologis, ada beberapa SEMA yang mengatur tentang syarat dan formulasi surat kuasa khusus, yakni SEMA Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959, SEMA Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962, SEMA Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994.
Syarat formil Surat Kuasa Khusus yang sah adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1959, yaitu:
-
Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan.
-
Menyebut kompetensi relatif.
-
Menyebut identitas dan kedudukan para pihak.
-
Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Syarat tersebut di atas adalah syarat yang bersifat kumulatif, tidak terpenuhinya salah satu syarat mengakibatkan surat kuasa khusus tidak sah.
Soal Surat Kuasa Khusus yang dibuat diluar negeri, selain harus memenuhi syarat formil di atas, harus juga memenuhi syarat tambahan agar menjadi sah. Syarat tambahan tersebut yaitu Surat Kuasa Khusus harus dilegalisir lebih dahulu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau oleh Konsulat Jenderal setempat (Harahap 2005: hal 24).
Hal tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang pokoknya menyatakan bahwa:
“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga dijadikan landasan bagi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya ketika memutus suatu perkara. Dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby. Pengadilan Tinggi Agama Surabaya antara lain menyatakan:
“untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI. Syarat ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.”
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami Surat Kuasa Khusus yang dibuat dan ditandatangani di luar negeri baru menjadi sah dan berlaku di Indonesia apabila sudah dilegalisir lebih dahulu di KBRI di negara bersangkutan.
Sekian semoga bermanfaat
Sumber:
-
Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
Dasar Hukum:
-
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Yang Diperbaharui
-
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959
-
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986
-
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 60/Pdt.G/2008/PTA.Sby
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/