Apa Saja Jenis Eksekusi Perdata berdasarkan HIR?
Dalam hukum acara perdata, terdapat 3 (tiga) macam eksekusi, yaitu eksekusi yang diatur dalam Pasal 196 HIR dan seterusnya, eksekusi yang diatur dalam Pasal 225 HIR, dan eksekusi riil. Berikut penjelasannya!
1. Eksekusi yang diatur dalam Pasal 196 HIR dan seterusnya
Eksekusi yang diatur dalam Pasal 196 HIR menjelaskan mengenai keadaan jika seseorang enggan secara sukarela memenuhi isi putusan yang mengharuskan ia membayar sejumlah uang, maka jika sebelum putusan dijatuhkan telah melakukan sita jaminan, maka sita jaminan tersebut dinyatakan sah dan berharga dan secara otomatis menjadi sita eksekutorial. Eksekusi dilakukan dengan melelang barang-barang milik orang yang dikalahkan sehingga mencukupi jumlah yang harus dibayar menurut putusan hakim dan ditambah biaya yang timbul akibat pelaksanaan putusan tersebut. Tata cara melakukan penjualan barang-barang yang disita diatur dalam Pasal 200 HIR. Terdapat dua macam sita eksekutorial, yaitu:
- Sita eksekutorial sebagai kelanjutan dari sita jaminan;
- Sita eksekutorial yang dilakukan sehubungan dengan eksekusi karena sebelumnya tidak ada sita jaminan.
2. Eksekusi yang diatur dalam Pasal 225 HIR
Pasal 225 HIR mengatur tentang pelaksanaan putusan hakim di mana seseorang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan, misalnya memperbaiki jendela yang dirusak olehnya, dan perbuatan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara paksa. Menurut Pasal tersebut pula, yang dapat dilakukan adalah menilai perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat dalam jumlah uang lalu tergugat dihukum untuk membayar “uang paksa”atau dalam Bahasa Belanda disebut dwangsom atau astreinte sebagai pengganti berdasarkan putusan Hakim.
3. Eksekusi Riil
Dalam HIR tidak diatur mengenai eksekusi riil, namun dalam Pasal 200 HIR yang mengatur tentang lelang menyebutkan eksekusi riil. Eksekusi riil sendiri sudah biasa dilakukan karena pada praktiknya sangatlah diperlukan.
Mengenai eksekusi riil diatur dalam Pasal 1033 RV yang berbunyi “Jika putusan hakim yangmemerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seorang juru sita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan Negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaannya.” Salah satu bentuk eksekusi riil adalah mengenai pengosongan yaitu bisa berupa pengosongan tanah (sawah), kebun, tanah perumahan atau pengosongan bangunan (gudang, rumah tempat tinggal, perkantoran) dan sebagainya.
Artikel hukum ini ditulis oleh Alifia Jasmine, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Universitas Padjadjaran, Legal Intern di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).