Apa Saja Hak Terdakwa Setelah Putusan Dijatuhkan
Sebelum putusan menyatakan Terdakwa bersalah dan berkekuatan hukum tetap, Terdakwa wajib diangggap tidak bersalah sesuai asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, apabila telah dijatuhi putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Terdakwa masih memiliki hak selama 7 hari yang wajib diberitahukan oleh Hakim Ketua pada saat membacakan putusan sesuai Pasal 196 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai berikut:
- Hak segera menerima atau segera menolak putusan;
- Hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
- Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
- Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal ia menolak putusan;
- Hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.
Berdasarkan pasal a quo, dalam waktu 7 hari Terdakwa memiliki hak untuk mempelajari putusan. Apabila Terdakwa merasa putusan yang dijatuhkan tidak sesuai maka dapat menolak dan mengajukan Upaya hukum berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Berbeda konsekuensinya jika dalam tenggang waktu 7 hari tidak diajukan banding atau kasasi, maka Terdakwa atau kuasa khususnya maupun penuntut umum dianggap menerima putusan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Amaliah Aisyah Nursyahbani Kamaru, Legal Intern di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).