Tidak Bisa Bayar Hutang Apakah Bisa Dipidana?
Selama masa pandemi ini, banyak sekali pertanyaan masyarakat yang masuk ke info@dntlawyers.com seputar permasalahan hutang-piutang yang tidak dapat dilunasi karena alasan krisis keuangan akibat pandemi. Umumnya pertanyaannya adalah, apakah kalau tidak mampu bayar hutang bisa dipidana/lapor polisi/dipenjarakan?
Secara hukum, masalah hutang piutang merupakan sengketa perdata, sehingga tidak bisa dipidanakan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“(2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Ketentuan tersebut juga telah didukung dan diperkuat dengan Yurisprudensi dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di bawah ini:
- Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, dengan Pertimbangan Hukum sebagai berikut: “Sengketa Hutang-Piutang adalah merupakan sengketa perdata”
- Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984 tertanggal 13 September 1984, menyatakan: “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan”
- Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No: 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986, menyatakan: “Hubungan hukum antara Terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan”
- Putusan Sela Pengadilan Negeri Simalungun No: 88/Pid.B/2020/Pn.Sim tanggal 06 April 2020 Hal. 19, dengan Pertimbangan Hukum sebagai berikut: “Menimbang, bahwa setelah Haklim membaca dan mencermati alat bukti surat milik saksi Korban Edy Ronald Simbolon, S.E. dihubungkan dengan alat bukti surat milik Terdakwa menurut Majelis Hakim permasalahan antara saksi Korban Edy Ronald Simbolon, S.E. dengan Terdakwa adalah mengenai sengketa kepemilikan yang berada dalam lingkup hukum perdata untuk mengetahui siapa pemiliknya yang sah, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dalam perkara ini bukan merupakan Perbuatan Pidana namun merupakan Perbuatan Perdata, Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No: 449 K/Pid/2001 tanggal 17 Mei 2001.”
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 1365 K/Pid/2008 tanggal 16 Januari 2008 Hal. 7 dan 8 dengan Pertimbangan Hukum: “Bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan di atas, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan Perbuatan Perdata;
Berdasarkan uraian ketentuan hukum dan yurisprudensi tersebut di atas maka sengketa hutang piutang merupakan sengketa perdata sehingga secara hukum tidak dapat dipidanakan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/konsultasikan terkait masalah ini, atau anda perlu pendampingan/bantuan hukum segera hubungi kami di (021) 5701505 atau e-mail info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Terima kasih, semoga bermanfaat.