Peralihan Saham Karena Waris, Berikut Ketentuan dan Prosedurnya
Ilustrasi:
A dan B mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (“PT”), kemudian setelah PT berdiri dan beroperasi selama 3 (tiga) tahun, si B meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak, bagaimanakah konsekuensi hukumnya?
Jika salah satu pihak meninggal dunia, maka kepemilikan saham akan beralih ke ahli waris. Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPerdata”) menyebutkan sebagai berikut:
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”
Berdasarkan pertanyaan diatas dan Pasal 833 KUHperdata konsekuensi hukum dari meninggalnya si pemegang saham adalah beralihnya saham tersebut kepada istri dan anaknya, namun hal itu tidak serta merta, karena harus ada prosedur yang harus dilalui agar ahli waris menjadi pemegang saham sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (2) Jo. Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”).
Bagaimana prosedurnya?
- Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan berdasarkan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU PT;
- Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan Pasal 56 ayat (1) UU PT;
- Praktisnya, Para Ahli waris perlu menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti lain yang membuktikan siapa saja para ahli waris;
- Di internal ahli waris juga membuat surat kuasa kepada salah satu ahli waris untuk menjadi wakil pemegang saham tersebut;
- Jika saham Perseroan Terbatas dimiliki lebih dari seorang ahli waris, maka harus ditunjuk salah satu dari mereka sebagai pemegang saham;
- Diantara ahli waris kemudian dapat dibuat kesepakatan untuk membagi saham tesebut, sehingga masing-masing saham terdaftar atas nama setiap ahli waris;
- Lebih lanjut direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana Pasal 56 ayat (3) UU PT;
- Direksi juga memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.sebagaimana Pasal 56 ayat (3) UU PT Pasal 56 ayat (3) UU PT;
Pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan, pengambilalihan, atau pemisahan (Penjelasan Pasal 56 ayat (3) UU PT).
Sehingga yang perlu saudara lakukan diantaranya:
- Ahli waris yang ditinggalkan harus menyepakati siapa pemegang saham si A;
- Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris;
- Menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada perseroan;
- Direksi kemudian akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus;
- Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Demikian informasinya semoga bermanfaat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Arian Nathan Parheheon, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).