Pemegang Saham Tidak Diberikan Dividen oleh Perseroan, Berikut Langkah Hukumnya
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
- Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT;
Selain aturan diatas, dalam menjalankan kegiatannya Perseroan harus memegang prinsip Good Corporate Governance (“GCG”), dalam melaksanakan prinsip GCG perseroan harus berpedoman dengan asas Fairness (Keseimbangan), Transparency (Transparan), Accountability (Akuntabilitas) dan responsibility (Bertanggungjawab).
Berangkat dari hak-hak pemegang saham tersebut dan prinsip-prinsip yang harus dipegang, Perseroan selayaknya memberikan transparansi informasi soal keuntungan dan kerugian yang dimiliki melalui RUPS dengan menyampaikan Laporan Tahunan Perusahaan kepada pemegang saham melalui organ RUPS sehingga dapat diketahui jumlah Dividen yang dapat dibagikan kepada Pemegang Saham, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PT, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 66
- Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir;
- Laporan tahunan sebagaimana dimaskud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
- Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporanperubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
- Laporan pelaksanaan Tanggung JawabSosial dan Lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- Laporan mengenai tugaspengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- Gaji dan tunjangan anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan tetap bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru Lampau
Berdasarkan uraian diatas, beberapa langkah yang dapat ditempuh agar Pemegang Saham dapat memperoleh dividen yakni:
- Meminta Direksi untuk Menyelenggarakan RUPS dengan agenda menyampaikan laporan tahunan perseroan sesuai Pasal 79 UU PT, yang berbunyi sebagai berikut:
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS;
- Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
- 1 (Satu) orang atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah suara lebih kecil; atau
- Dewan Komisaris.
- Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi denhan Surat Tercatat disertai alasannya;
- Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris;
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktupaling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaanpenyelenggaraan RUPS diterima;
- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
- Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
- Dewan Komisaris melakukan pemanggilan RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
- Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima;
- RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud padaayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi;
- RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPSsebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakanmasalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuanundang-undang ini sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangpasar modal tidak menentukan lain.
- Mengajukan Gugatan terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri apabila Pemegang Saham dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat Keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris (Pasal 61 ayat (1) UU PT)
- Meminta Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan berupa: (Pasal 62 ayat (1) UU PT)
a. Perubahan anggaran dasar;
b. Pengalihan tau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan,peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
Jika anda memerlukan pendapat hukum lebih lanjut dan tertarik untuk didampingi untuk menghadapi persoalan seperti diatas, segera hubungi kami di (021) 6329 683 atau silakan kirim pesan ke alamat email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com)
Semoga artikel kami bermanfaat.