25th November 2018
by DnT Lawyers
Artikel, Hukum Pidana, White collar Criminal Defense, Civil, and Commercial Dispute
0 comments
Perusahaan Anda Dapat Dijerat Pidana Korporasi Dan Bersalah, Bila Memenuhi Syarat Ini?
Seiring berkembangnya zaman, kejahatan juga ikut berkembang begitu pula dengan pelaku tindak pidana. Dewasa ini, pelaku tindak pidana tak hanya orang-perorangan (indinvidu) tapi juga Perusahaan (korporasi atau badan usaha).
Perusahaan sebagai institusi dapat dinyatakan bersalah dan dimintakan pertanggungjawaban pidana meski secara operasional yang berbuat (melakukan tindak pidana) adalah direktur, ataupun karyawan perusahaan Anda.
Misalnya direktur atau karyawan perusahaan melakukan suap atau gratifikasi untuk pengurusan perijinan perusahaan kepada oknum pejabat padahal seharusnya izin tersebut menurut undang-undang diberikan secara gratis.
Apabila perusahaan mengetahui atau bahkan menyediakan anggaran untuk melakukan suap atau gratifikasi untuk pengurusan izin tersebut, meski yang melaksanakan adalah direksi atau karyawan maka perusahaan (selaku korporasi) dalam hal ini bisa ikut dijerat melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu guna menghindari perusahaan Anda dinyatakan bersalah dan dihukum atas tindakan direksi atau karyawan Anda, maka ada beberapa indikator yang perlu diperhatikan dan segera ditindaklanjuti agar perusahaan Anda tidak ikut terjerat.
Beberapa indikator yang WAJIB PERUSAHAAN ANDA HINDARI, agar perusahaan Anda tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai berikut (lihat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi):
-
Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
-
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
-
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Berdasarkan indikator di atas, disarankan agar perusahaan Anda segera mengambil tindakan-tindakan konkrit yang diperlukan, agar perusahaan Anda benar-benar “bersih” dan tidak dianggap melakukan atau turut melakukan tindak pidana sehingga tidak terjerat dalam tindak pidana korporasi.
Bila masih ada yang ingin Anda tanyakan/konsultasikan terkait dengan tindakan-tindakan atau langkah yang harus perusahaan Anda lakukan agar terbebas jerat pidana korporasi, atau Anda perlu pendampingan/bantuan hukum guna segera hubungi kami di (021) 5701505 atau email info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .