Bagaimana Prosedur Sah Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK?
Sedang ramai diberitakan: Penyidik KPK menggeledah rumah bos Lippo Group, James Riady. Pertanyaannya, bagaimanakah prosedur penggeledahan dan penyitaan yang sah untuk perkara tindak pidana korupsi di dalam suatu rumah yang dilakukan oleh KPK?
Penjelasan:
Melakukan penggeledahan adalah salah satu kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik perkara-perkara tindak pidana korupsi (lihat Pasal 38 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/UU KPK dan penjelasannya).
Segala tindakan dan kewenangan KPK dalam rangka penyidikan termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Lihat Pasal 38 dan 39 UU KPK).
Penggeledahan Rumah
Soal penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi tidak banyak diatur di dalam UU KPK maupun UU Tipikor, oleh karenanya KUHAP sebagai aturan yang bersifat umum (generalis) yang digunakan sebagai dasar KPK melakukan penggeledahan.
Menurut Pasal 1 angka 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penggeledahan itu sendiri diatur mulai Pasal 32 sampai pasal 37. Adapun prosedur penggeledahannya sebagai berikut:
-
Penggeledahan dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Izin dari ketua pengadilan guna menjamin hak asasi seorang atas rumah kediamannya.
-
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. Yang dimaksud dengan “dua orang saksi” adalah warga dari lingkungan yang bersangkutan.
-
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir. Yang dimaksud dengan “ketua lingkungan” adalah ketua atau wakil ketua rukun kampung, ketua atau wakil ketua rukun tetangga, ketua atau wakil ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua lembaga yang sederajat.
-
Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Namun dalam hal keadaan yang sangat perlu dan mendesak jika penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tetap membuat berita acara dan turunannya penyidik dapat melakukan penggeledahan:
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
Yang dimaksud “keadaan yang sangat perlu dan mendesak” adalah jika di tempat patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana, atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan surat izin dari ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.
Penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Penyitaan
Menurut Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Prosedur penyitaan yang sah secara khusus diatur dalam Pasal 47 UU KPK dan secara umum di dalam Pasal 39 KUHAP, sebaga berikut:
-
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
-
Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya.
-
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: