Perjanjian Bisa Dibatalkan Bahkan Batal Demi Hukum Jika Tidak Memenuhi Syarat Ini?
Sebelumnya kita sudah membahas soal syarat sahnya perjanjian. Sekarang akan dibahas kondisi atau syarat yang membuat perjanjian itu bisa diminta dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Menurut pasal 1320 KUH Perdata syarat sahnya perjanjian itu ada 4
-
Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
-
Kecakapan untuk membuat perjanjian;
-
Suatu hal tertentu;
-
Suatu sebab yang halal.
Syarat No. 1 dan 2 dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian. Sedang, syarat No. 3 dan 4 dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian.
Masing-masing syarat (syarat subjektif maupun objektif) di atas memiliki konsekuensi kebatalan jika tidak terpenuhi salah satu unsur di dalamnya, yaitu:
-
Voidable; jika syarat pertama dan kedua, atau salah satunya tidak terpenuhi, maka salah satu pihak dapat memintakan kebatalan atas perjanjian itu melalui pengadilan. Selama tidak dibatalkan oleh hakim, maka perjanjian itu masih tetap dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak.
-
Null and Void; jika syarat ketiga dan keempat, atau salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Yang berarti perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/