Tips Hukum Menghadapi Debt Collector
Saya menunggak kartu kredit di salah satu bank. Akibatnya saya sering didatangi oleh Debt Collector untuk menagih utang saya. Kami takut karena debt collector ini suka mengancam kami dan mengatakan akan menyita paksa barang-barang kami jika kami tidak bayar utang. Pertanyaannya bagaimana saya harus menghadapi debt collector ini? Budi- Jakarta
Jawaban
Kami prihatin dengan masalah yang menimpa Bapak. Saran kami bagaimanapun caranya utang bapak harus dilunasi. Sebab itu sumber masalahnya.
Soal debt collector ada beberapa hal dan tips hukum yang harus dipahami soal debt collector.
-
Debt collector tidak boleh melakukan pengancaman ataupun kekerasan dalam bentuk apapun saat menagih hutang, jika terjadi pengancaman ataupun kekerasan, Anda bisa melaporkan orang tersebut ke polisi karena sudah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.
-
Debt collector tidak punya hak apapun untuk menyita barang Anda. Sebab penyitaan pada prinsipnya hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan. Jadi prosedurnya perusahaan harus menggugat Anda ke pengadilan lebih dulu. Jika ada debt collector yang main hakim sendiri, menyita atau merampas barang anda dan memaksa anda untuk mengosongkan rumah anda bisa melaporkan mereka ke polisi atas dasar telah melakukan pencurian sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP ataupun perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHP.
-
Jika diketahui ancaman, ataupun kekerasan yang dilakukan Debt Collector di atas ternyata atas perintah dari Bank, maka Anda tidak hanya bisa melaporkan debt collectornya namun pihak bank juga bisa anda laporkan.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
BACA JUGA : LANGKAH HUKUM JIKA DIANCAM MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Sumber:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/