Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi luka sunyi dalam banyak keluarga di Indonesia. Di balik dinding rumah yang tampak harmonis, tidak sedikit perempuan yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi. Persoalannya, KDRT sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak pantas dibawa ke ranah hukum, padahal negara telah dengan tegas menyatakan bahwa KDRT adalah tindak pidana.
Landasan utama perlindungan korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena mengubah cara pandang hukum terhadap KDRT, dari persoalan domestik menjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Negara mewajibkan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, termasuk perlindungan sementara, pendampingan, hingga proses peradilan.
Perlindungan tersebut semakin diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam konteks rumah tangga, kekerasan seksual tidak lagi dapat disembunyikan di balik status perkawinan. Relasi suami-istri bukanlah alasan pembenar untuk menghilangkan persetujuan (consent). Selain itu, korban juga berhak atas perlindungan dari negara melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memungkinkan korban memperoleh perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, hingga restitusi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir untuk memastikan korban tidak sendirian menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Namun, persoalan KDRT tidak berhenti pada ketersediaan regulasi semata. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Masih banyak korban yang enggan melapor karena tekanan keluarga, ketergantungan ekonomi, atau rasa takut. Lebih jauh, masyarakat juga memiliki peran penting, yaitu dengan berhenti menyalahkan korban dan mulai membangun budaya yang menolak segala bentuk kekerasan. KDRT bukan aib yang harus ditutup rapat, melainkan kejahatan yang harus dihentikan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Gratio Emba Rombelayuk – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- https://hellosehat.com/mental/hubungan-harmonis/kekerasan-dalam-rumah-tangga
- https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu2023-kekerasan-terhadap-perempuan-di-ranah-publik-dan-negara-minimnya-perlindungan-dan-pemulihan
- https://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/view/12125











