Under invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai faktur lebih rendah dari harga sebenarnya atas barang atau jasa dengan tujuan mengurangi pembayaran pajak dan pungutan impor, sehingga importir memperoleh keuntungan berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Untuk menertibkan praktik tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 96/2023).
Dalam praktik impor, under invoicing dilakukan dengan menurunkan nilai transaksi dalam invoice yang kemudian diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga nilai pabean yang dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Akibatnya, kewajiban pabean berupa bea masuk dan pungutan negara lainnya tidak terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Perbuatan dengan sengaja memberitahukan data impor secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana Pasal 102 huruf h UU Kepabeanan. Meskipun norma tersebut secara eksplisit menyebut kesalahan mengenai jenis dan/atau jumlah barang, under invoicing pada dasarnya merupakan pemberitahuan pabean yang tidak benar terkait nilai pabean sebagai dasar pengenaan bea masuk, sehingga memenuhi karakter penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf f jo. huruf h UU Kepabeanan. Terhadap tindak pidana penyelundupan di bidang impor, Pasal 102 UU Kepabeanan mengancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Selain itu, apabila under invoicing dilakukan melalui manipulasi atau penghilangan keterangan dalam invoice, dokumen pelengkap pabean, atau catatan pembukuan, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 104 huruf c UU Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. Dalam hal pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang bertindak atas kuasa importir turut memalsukan atau memanipulasi dokumen, Pasal 107 UU Kepabeanan menegaskan bahwa PPJK dikenai ancaman pidana yang sama dengan importir.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
- https://www.beritasatu.com/ekonomi/2946625/sanksi-berat-yang-menanti-pelaku-under-invoicing-ekspor-impor#goog_rewarded











