Kriminalisasi Kritik di Era Media Sosial: Penyalahgunaan Pasal Karet ITE

Pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering digunakan tanpa batas yang jelas antara kritik yang sah dan serangan terhadap kehormatan pribadi. Ketidakjelasan rumusan norma membuka ruang penafsiran yang subjektif, sehingga ekspresi yang dimaksudkan sebagai kritik konstruktif dapat dianggap sebagai tindak pidana. Akibatnya, hukum pidana digunakan untuk merespons perbedaan pendapat, bukan semata-mata melindungi kepentingan hukum yang nyata.

Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik harus ditafsirkan secara ketat agar tidak menghambat kebebasan berekspresi. Kritik terhadap pejabat publik dan kebijakan negara seharusnya ditempatkan dalam kerangka pengawasan oleh masyarakat, bukan dikriminalisasi.

Penyalahgunaan pasal karet UU ITE berpotensi menjadikan hukum pidana sebagai alat pembungkaman. Ketika kritik diperlakukan sebagai kejahatan, masyarakat akan memilih diam karena takut berhadapan dengan proses hukum. Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di ruang digital masih memerlukan kehati-hatian dan perspektif hak asasi manusia, agar hukum tetap berfungsi sebagai pelindung kebebasan, bukan sebagai ancaman bagi demokrasi.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Laura Bernaded Sihombing Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat