Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) merupakan mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang merupakan korporasi. Berdasarkan Pasal 328 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, permohonan untuk memperoleh Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penuntut Umum berwenang untuk menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan, korban, serta tingkat kepatuhan terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal permohonan diterima, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa proses Perjanjian Penundaan Penuntutan akan dilaksanakan, dan pemberitahuan tersebut dicatat dalam berita acara.
Selanjutnya, hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan paling lambat tujuh hari sejak kesepakatan ditandatangani oleh para pihak. Pengadilan wajib menyelenggarakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum memberikan pengesahan.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Hakim wajib mempertimbangkan:
(a) kesesuaian syarat-syarat dalam perjanjian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang dibebankan kepada tersangka atau terdakwa;
(c) dampak perjanjian terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; serta
(d) kemampuan tersangka atau terdakwa untuk memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dalam rangka penilaian tersebut, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan. Apabila Hakim menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan, dan perkara ditangguhkan sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Sebaliknya, apabila Hakim menolak perjanjian tersebut, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan dengan menggunakan acara pemeriksaan biasa.
Syarat-syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat meliputi: pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban; pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti korupsi; kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama masa penundaan penuntutan; serta tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
Apabila seluruh kewajiban dalam perjanjian tersebut dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Namun, dalam hal tersangka atau terdakwa tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, Penuntut Umum berwenang untuk melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.
Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dimuat dalam berita acara pengadilan. Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana











