Apa itu Practices dan Usage dalam CISG?

Dalam konteks jual beli internasional berdasarkan United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG), hak dan kewajiban para pihak tidak semata-mata ditentukan oleh ketentuan kontrak tertulis, tetapi juga oleh praktik yang berkembang antara para pihak (practices) serta kebiasaan dalam dunia perdagangan (usage). Pasal 8 dan Pasal 9 CISG menegaskan peran penting kedua konsep tersebut, meskipun keduanya memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga perlu dibedakan secara tegas.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) CISG, praktik para pihak merujuk pada pola perilaku yang telah dibangun dan diikuti secara konsisten oleh para pihak dalam hubungan kontraktual mereka sebelumnya. Praktik ini mencerminkan suatu bentuk kesepakatan implisit (implied agreement) yang bersifat khusus antarpara pihak dan mengikat mereka sebagai bagian dari hubungan hukum yang telah terjalin. Sebaliknya, kebiasaan industri (usage) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) CISG berlaku apabila kebiasaan tersebut diketahui atau seharusnya diketahui oleh para pihak, serta lazim digunakan dan diikuti secara teratur dalam perdagangan internasional yang relevan, kecuali apabila para pihak secara tegas menyepakati sebaliknya. Pasal 8 CISG mengatur prinsip interpretasi atas pernyataan dan perilaku para pihak.

Secara khusus, Pasal 8 ayat (3) mewajibkan hakim atau arbiter untuk mempertimbangkan seluruh keadaan yang relevan, termasuk proses negosiasi, praktik yang berkembang di antara para pihak, kebiasaan industri, serta perilaku para pihak setelah kontrak dibuat. Sementara itu, Pasal 9 CISG mengatur secara lebih spesifik mengenai daya mengikat praktik dan kebiasaan. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa para pihak terikat pada praktik dan kebiasaan yang telah mereka sepakati atau bangun bersama, sedangkan Pasal 9 ayat (2) mengandung asas bahwa para pihak dianggap secara diam-diam telah menyetujui kebiasaan industri yang lazim dan diketahui atau patut diketahui, sepanjang tidak dikesampingkan secara eksplisit.

Pembedaan antara practices dan usage menjadi penting karena kesalahan yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha adalah menganggap bahwa kontrak tertulis semata sudah cukup mengatur seluruh hubungan hukum para pihak. Dalam kerangka CISG, perilaku para pihak dalam praktik justru dapat memiliki bobot yang lebih kuat dibandingkan dengan redaksi kontrak tertulis. Selain itu, kebiasaan industri dapat mengikat meskipun tidak secara eksplisit dicantumkan dalam kontrak. Namun, apabila terdapat perbedaan antara praktik yang telah dibangun para pihak dan kebiasaan industri, maka praktik para pihak tersebutlah yang diprioritaskan sebagai cerminan kehendak bersama.

Ilustrasi konkret mengenai hal ini dapat ditemukan dalam perkara Treibacher Industrie AG v. TDY Industries, yang berkaitan dengan jual beli bahan kimia. Dalam perkara tersebut, TDY berpendapat bahwa kewajiban pembayaran baru timbul setelah bahan kimia digunakan secara penuh, dengan merujuk pada kebiasaan industri konsinyasi. Sebaliknya, Treibacher menolak dalil tersebut dengan menunjuk pada praktik yang selama ini dibangun, yaitu bahwa pembayaran dilakukan setelah barang ditarik, bukan setelah digunakan. TDY mendasarkan argumennya pada Pasal 9 ayat (2) CISG yang mengakui keberlakuan kebiasaan industri, kecuali dikesampingkan secara tegas. Namun, pengadilan menilai bahwa praktik sebelumnya antara para pihak telah membentuk suatu implied agreement yang cukup kuat untuk mengesampingkan klaim berdasarkan kebiasaan industri.

Dalam putusannya, United States Court of Appeals for the Eleventh Circuit menegaskan bahwa apabila suatu pihak bermaksud untuk mengesampingkan praktik yang telah terbentuk atau kebiasaan industri tertentu, maka hal tersebut harus dinyatakan secara eksplisit. Lebih lanjut, pengadilan menegaskan bahwa dalam hal terjadi pertentangan antara praktik para pihak dan kebiasaan industri, praktik yang telah terbangun di antara para pihak harus diutamakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (3) CISG yang mewajibkan dipertimbangkannya seluruh keadaan relevan, termasuk perilaku sebelumnya dan pengaturan yang tersirat di antara para pihak.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri Intern DNT Lawyers.

 

 

Related Posts
WhatsApp chat