Eksekusi pengosongan rumah merupakan tindakan hukum berupa pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pihak yang kalah dalam perkara perdata untuk meninggalkan, menyerahkan, dan mengosongkan rumah atau bangunan kepada pihak yang berhak, melalui mekanisme eksekusi oleh pengadilan. Berdasarkan Pasal 195 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR), pelaksanaan eksekusi pengosongan dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Eksekusi pengosongan rumah bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri; dan
- Dijalankan oleh juru sita pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Dalam sistem hukum Indonesia, eksekusi pengosongan rumah memiliki karakteristik utama, yaitu:
- Bersumber pada putusan pengadilan;
- Tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak yang memenangkan perkara;
- Dilaksanakan melalui prosedur hukum acara perdata; serta
- Diselenggarakan secara tertib, terukur, dan berlandaskan hukum.
Dengan demikian, tindakan pengosongan rumah yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta dilaksanakan secara sepihak tanpa keterlibatan juru sita pengadilan, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
- https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6252130/pengadilan-negeri-surabaya-eksekusi-rumah-di-jalan-sidosermo-pdk











