Pada prinsipnya, foto merupakan ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sejak pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata. Fotografer sebagai pihak yang mengambil foto merupakan pemegang Hak Cipta atas karya tersebut dan memiliki hak eksklusif, antara lain hak penggandaan, pendistribusian, penyewaan atas ciptaan, serta hak eksklusif lainnya.
Namun, apabila objek foto secara jelas terfokus pada seseorang, maka foto tersebut dikualifikasikan sebagai potret. Pasal 12 UU Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan potret untuk kepentingan komersial wajib memperoleh persetujuan tertulis dari orang yang dipotret. Tanpa izin tersebut, pemilik foto dilarang melakukan penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan/atau komunikasi potret secara komersial.
Penggunaan komersial dimaknai sebagai pemanfaatan potret untuk memperoleh keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya termasuk menjual foto kepada subjek dalam potret, menggunakan foto untuk promosi jasa fotografi di media sosial, atau bentuk pemanfaatan lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Kesimpulannya, pemotretan pelari di ruang publik pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ketika foto tersebut dikategorikan sebagai potret dan dimanfaatkan secara komersial, maka izin tertulis dari orang yang dipotret menjadi syarat hukum yang wajib dipenuhi untuk menghindari pelanggaran Hak Cipta.











