Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban dan harmoni sosial. Di Indonesia, RJ diakui melalui KUHP lama, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), Perpol No. 8 Tahun 2021, Perja No. 15 Tahun 2020, serta PERMA No. 1 Tahun 2024. Kasus penjarahan, yang umumnya termasuk ke dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun, menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan penyelesaiannya melalui RJ.
Menurut KUHP baru, RJ dimungkinkan untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dan delik tertentu. Karena penjarahan termasuk ke dalam pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun membuatnya tidak masuk ke dalam kriteria utama RJ. Perpol No. 8 Tahun 2021 mensyaratkan perkara yang tidak menimbulkan keresahan publik, adanya perdamaian, serta pemulihan kerugian korban. Penjarahan pada umumnya justru menimbulkan keresahan luas, sehingga sulit untuk memenuhi syarat tersebut.
Pada tingkat penuntutan, Perja No. 15 Tahun 2020 juga membatasi RJ untuk perkara dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban dan pelaku berdamai, serta pelaku bukan residivis. Penjarahan dengan ancaman di atas 5 tahun secara otomatis tidak memenuhi syarat. Bahkan dalam praktiknya, jaksa menolak RJ untuk pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, PERMA No. 1 Tahun 2024 mengatur bahwa hakim hanya dapat mengalihkan perkara ke RJ jika nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000 dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, atau perkara tertentu seperti delik aduan. Penjarahan jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Secara normatif, pelaku penjarahan tidak memenuhi kriteria penerapan RJ karena ancaman pidana yang tinggi, dampak sosial luas, serta sifat kejahatan yang serius. Meskipun prinsip RJ penting untuk mengurangi pemenjaraan berlebihan, kasus penjarahan sebaiknya tetap diproses melalui mekanisme pidana formal demi menjaga ketertiban umum. RJ lebih tepat diterapkan pada tindak pidana ringan, delik aduan, atau perkara yang memiliki nilai kerugian kecil.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Arya Sulistiawan – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
- Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021.
- Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020.
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2024.
- Yeni Widowaty, Penjarahan Masuk Pencurian dengan Pemberatan, 2025.
- Detik News, Paparan Jaksa Agung tentang RJ, 2022.











