Pembagian Waris Janda Terhadap Harta Bersama Bila Suami Meninggal
Bila suami meninggal, apakah harta bersama (antara suami dan isteri) langsung dibagi kepada janda dan anak-anaknya, atau si janda berhak mendapat setengah dari harta bersama lebih dulu kemudian setengah sisanya dibagi untuk janda dan anak-anak (saya beragama kristen)?
Jawab:
Intisari:Harta bersama dibagi setengah dulu (50%) untuk si janda, lalu sisanya (50%) baru dibagi lagi sama rata untuk janda dan anak-anaknya. |
Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” . jadi dapat dipahami harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan sehingga antara suami dan isteri punya hak yang sama atas harta yang dimiliki selama perkawinan tersebut.
Soal pertanyaan Anda, bila suami meninggal apakah harta bersama harus dibagi terlebih dahulu untuk si janda, lalu sisanya baru dibagikan kepada ahli waris atau tak perlu dibagi terlebih dahulu? jawabannya harus dibagi lebih dahulu untuk si janda.
Hal ini ditegaskan di dalam Yurisprudensi Mahakamah Agung dan beberapa putusan pengadilan yaitu, Putusan Mahkamah Agung No. 3764/Pdt/1992 tanggal 30 Maret 1992 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“seorang janda akan mendapat ½ (setengah) bagian dari harta bersama dan ½ (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan dari almarhum suaminya, yang akan dibagi antara janda itu dan anak-anaknya, dan masing-masing mendapatkan bagian yang sama besarnya”
Beberapa putusan pengadilan yang punya kaidah hukum yang sama dengan Putusan MA di atas yaitu:
-
Putusan Pengadilan Tinggi Aceh No. 24/Pdt/1992/PT.Aceh. tanggal 5 Agustus 1992;
-
Putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No. 5/Pdt/Plw/1991/PN.Ksp. tanggal 7 Desember 1991.
Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Harta bersama dibagi setengah dulu (50%) untuk si janda, kemudian sisanya (50%) baru dibagi lagi sama rata untuk janda dan anak-anaknya.
Sekian semoga bermanfaat.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/