Seseorang yang menjadi korban revenge porn dapat melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib dengan membawa alat bukti yang sah atau menghadirkan saksi. Istilah “revenge porn” atau “pornografi balas dendam” merupakan tindak kejahatan yang dilakukan dengan mengeksploitasi foto atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan pemiliknya sebagai bentuk balas dendam, yang bertujuan untuk menjatuhkan harga diri korban.
Korban dapat melapor apabila ada pelaku yang mengancam atau menyebarkan foto vulgar atau konten bermuatan pornografi miliknya. Hal ini dikarenakan foto tersebut merupakan bagian dari “pornografi” yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang menyatakan bahwa:
“setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat: (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; (b) kekerasan seksual; (c) masturbasi atau onani; (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; (e) alat kelamin; atau (f) pornografi anak.”
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tepatnya pada Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat 2 huruf a. Pelaku diancam pidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00. Kemudian, perlindungan hukum bagi korban diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Charline Dominique – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Muhammad Raihan Nugraha, “Menyebarkan Foto Telanjang, Delik Kesusilaan atau Pencemaran Nama Baik?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/menyebarkan-foto-telanjang–delik-kesusilaan-atau-pencemaran-nama-baik-lt5d19d766891a4/ (diakses pada 25 Agustus 2025)
- Andi Saputra, “Mantan Pacar Ancam Sebar Foto Setengah Telanjang, Bisakah Dipidanakan?”, https://news.detik.com/berita/d-7292905/mantan-pacar-ancam-sebar-foto-setengah-telanjang-bisakah-dipidanakan (diakses pada 25 Agustus 2025)
- Qurratul Hilma, “Sanksi Pidana Terhadap Kasus Revenge Pornography”, https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=829 (diakses pada 25 Agustus 2025)











