Sistem Pembinaan yang Gagal: Mengurai Problematika Lapas sebagai Pusat Kendali Kejahatan Berulang

Fenomena recidivist (pelaku tindak pidana berulang) yang justru mengorganisir kejahatan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tamparan keras bagi sistem hukum dan pemasyarakatan Indonesia. Masalah utama bukan sekadar pengulangan kejahatan, melainkan kegagalan Lapas sebagai institusi pembinaan untuk memenuhi mandatnya sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, dimana lapas yang seharusnya menjadi sarana rehabilitasi, kini justru berfungsi ganda sebagai pusat kendali kejahatan.

Masalah utama terletak pada kegagalan sistemik institusi dalam mengimplementasikan pengawasan ketat dan rehabilitasi yang efektif. Ketika narapidana yang sedang menjalani hukuman masih dapat menggunakan teknologi dan jaringan internal untuk berkoordinasi, hal ini mengindikasikan adanya celah serius dalam tata kelola Lapas, yang tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengawasan, tetapi juga melibatkan infiltrasi oknum petugas Lapas. Kegagalan tersebut merusak filosofi pemidanaan secara etis, karena menghilangkan fungsi pembinaan dan efek jera.

Dari sisi hukum, narapidana yang terbukti mengulangi kejahatan dari dalam Lapas dapat dijerat dengan pasal berlapis. Dalam konteks narkotika, pelaku dapat dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 112 atau 114) dengan status recidivist sebagai faktor pemberat hukuman yang signifikan. Selain itu, mereka juga dapat diberikan sanksi disiplin sesuai dengan UU Pemasyarakatan. Namun, celah yang lebih krusial terletak pada lemahnya penegakan hukum terhadap oknum yang memfasilitasi kejahatan tersebut. Mereka kerap lolos dari jeratan hukum, padahal mereka menjadi kunci bagi keberlangsungan jaringan kriminal di balik jeruji.

Oleh karena itu, penanganan masalah recidivist di Lapas tidak hanya memerlukan penambahan hukuman bagi narapidana, tetapi juga audit internal dan transparansi total dalam manajemen Lapas. Hukum Pemasyarakatan harus ditegakkan secara menyeluruh, dimana tanggung jawab institusional untuk menjamin keamanan dan mencegah kejahatan di dalam Lapas harus diprioritaskan. Hanya dengan perbaikan sistemik dan penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh rantai pelaku, termasuk oknum di dalamnya, Lapas dapat kembali berfungsi sebagai tempat pembinaan dan perbaikan, bukan sarang kejahatan berulang.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Lathifa Azzahra – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Problem Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan – Oleh  I. Rumadan (2013).
Related Posts
WhatsApp chat