Perkembangan teknologi digital membawa fenomena baru berupa kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Dari layanan kesehatan, transportasi, hingga perbankan, AI kini semakin banyak digunakan untuk mempermudah aktivitas manusia. Namun muncul pertanyaan penting, apabila AI menimbulkan kerugian, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan ini menjadi sangat relevan karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi inovasi teknologi yang semakin otonom.
Dalam sistem hukum Indonesia, belum ada undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur tanggung jawab hukum atas penggunaan AI. Meski demikian, prinsip tanggung jawab tetap dapat ditarik dari beberapa regulasi yang ada. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Artinya, jika AI menyebabkan kerugian, tanggung jawab tetap berada pada manusia, baik pengembang, operator, maupun pengguna yang lalai.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin keamanan produk dan jasa yang mereka berikan, termasuk yang berbasis AI. Sebagai contoh, apabila sistem AI dalam aplikasi kesehatan keliru dalam memberikan rekomendasi medis hingga merugikan pasien, pihak penyedia layanan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik apabila terjadi kerugian akibat kegagalan sistem. Dengan demikian, tanggung jawab hukum dapat dibebankan kepada pengembang AI, perusahaan pengguna, atau operator yang lalai dalam pengawasan. Namun, tanpa adanya regulasi khusus, kepastian hukum masih lemah dan potensi sengketa semakin besar.
Indonesia perlu membuat aturan khusus mengenai AI yang menekankan pada perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung inovasi teknologi. Misalnya, regulasi tersebut dapat mencakup pengaturan tanggung jawab pihak pengembang, standar pengujian sistem AI, dan prosedur pengajuan klaim bagi pihak yang dirugikan. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat akan lebih aman dalam memanfaatkan teknologi AI, sementara pengembang dan operator juga memahami batas tanggung jawab mereka.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Lathifa Azzahra – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Gagasan Pengaturan Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Di Indonesia oleh Fatimah Nada, dkk.











