Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja masih sering terjadi di Indonesia, terutama pada saat proses penerimaan karyawan baru. Alasan yang kerap dikemukakan oleh pihak perusahaan adalah sebagai bentuk “jaminan” agar pekerja tidak mengundurkan diri atau mencari pekerjaan lain sebelum masa kontrak berakhir.
Menurut Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024:
“Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.”
Namun, dari perspektif hukum, timbul pertanyaan penting: apakah tindakan tersebut dibenarkan secara hukum?
Secara prinsip, penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan tidak diperbolehkan. Hal ini ditegaskan di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 (“SE Menaker”) yang mengatur lebih detail mengenai penahanan ijazah yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Ijazah merupakan dokumen pribadi milik pekerja dan perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahannya, kecuali terdapat persetujuan sukarela yang jelas dari pihak pekerja dan tanpa adanya paksaan, sehingga tidak merugikan hak pekerja.
Dengan demikian, secara hukum, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menahan ijazah pekerja, baik sebagai jaminan, alat kontrol, maupun bentuk dari perjanjian kerja. Solusi yang lebih tepat adalah membangun hubungan kerja yang didasarkan pada kepercayaan, perjanjian kerja yang jelas, dan mekanisme kontrak yang sah, bukan dengan menahan dokumen pribadi milik pekerja.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Charline Dominique – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Dr. Michael Hans & Associates, “Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/ijazah-ditahan-perusahaan-lt603df84f452f1/ (Diakses pada 6 Oktober 2025)











