Kehilangan Kendaraan di Area Parkir: Siapa yang Bertanggung Jawab Menurut Hukum?

Kehilangan kendaraan atau barang di dalam kendaraan di area parkir merupakan hal yang kerap terjadi di masyarakat. Sering ditemukan tulisan seperti “seluruh kehilangan bukan tanggung jawab kami” tercantum di tiket parkir. Klausula ini kerap digunakan pengelola untuk melepaskan diri dari kewajiban apabila terjadi kehilangan kendaraan.

Namun, secara hukum, apakah pengelola parkir dapat bebas dari tanggung jawab dengan mencantumkan tulisan tersebut?

Secara hukum, hubungan antara pengguna jasa parkir dan pengelola parkir merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam perjanjian titipan, pihak yang menerima titipan berkewajiban untuk menjaga barang titipan dan mengembalikannya dalam keadaan semula.

Dengan demikian, ketika pengguna menitipkan kendaraan di area parkir dan menerima karcis parkir, maka pengelola parkir memiliki tanggung jawab untuk menjaga kendaraan tersebut agar tidak hilang atau rusak.

Klausula sepihak seperti “kehilangan bukan tanggung jawab kami” yang tercantum pada tiket parkir tidak menghapus tanggung jawab hukum pengelola parkir. Hal ini dikarenakan keberlakuan suatu klausula harus memenuhi asas keseimbangan dalam perjanjian. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Klausula tersebut dianggap merugikan konsumen dan dinyatakan batal demi hukum.

Dengan demikian, tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab kamiyang sering kita temui di tiket parkir tidak memiliki kekuatan hukum untuk membebaskan pihak pengelola lahan parkir dari tanggung jawab. Apabila kehilangan kendaraan terjadi akibat kelalaian pengelola dalam menjaga keamanan area parkir, maka pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan diwajibkan mengganti kerugian kepada pemilik kendaraan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Charline Dominique – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat