Bolehkan Diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia?
Selamat siang Pak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila di dalam perjanjian jaminan fidusia yang dibuat Notaris juga diatur atau ditemukan pasal yang mengatur tentang pemberian kuasa dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia yang berhubungan dengan pendaftaran fidusia, bagaimanakah kedudukan pasal pemberian kuasa dalam perjanjian fidusia menurut hukum?
Jawab:
Intisari:Pasal yang mengatur pemberian kuasa dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia di dalam perjanjian jaminan fidusia bertentangan Pasal 1320 ayat (3) KUHPerdata sehingga batal demi hukum. |
Pasal 1230 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yaitu:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
-
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
-
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
-
Suatu hal tertentu;
-
Suatu sebab yang halal.
Untuk penjelasan lebih lanjut soal syarat sahnya perjanjian bisa dibaca di sini: SYARAT SAHNYA PERJANJAN
Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu. Perjanjian yang dibuat tidak memenuhi syarat pertama dan kedua, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan (melalui pengadilan).
Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut. Bila Perjanjian yang dibuat tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat, maka perjanjian tersebut batal demi hukum (otomatis batal tanpa melalui pengadilan).
Menurut Gatot Supramono, Hakim Tinggi sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang tahun 2016 menjelaskan bahwa “prinsip dalam membuat perjanjian adalah satu akta untuk satu perjanjian dan satu objek perjanjian. Prinsip ini sejalah dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata salah satunya adalah hal tertentu, yang berarti objek perjanjian harus tertentu. Apabila yang dibuat para pihak adalah perjanjian jaminan, maka objeknya barang yang dijaminkan untuk sebuah utang.”[1]
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa adanya pengaturan mengenai pemberian kuasa di dalam perjanjian jaminan fidusia tidak sesuai atau bertentangan dengan syarat ketiga sahnya perjanjian yakni tentang “suatu hal tertentu”.
Hal ini juga ditegaskan oleh Gatot Supramono bahwa “pengaturan perjanjian pemberian kuasa seperti ini (baca: dalam perjanjian jaminan) tidak sejalan dengan prinsip membuat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang hal tertentu, karena objek perjanjian fidusia ternyata memperjanjikan hal-hal yang di luar ruang lingkup fidusia.”[2]
Oleh karenanya, bisa disimpulkan klausul atau pasal mengenai pemberian kuasa yang ada di dalam perjanjian jaminan fidusia bertentangan Pasal 1320 ayat (3) KUHPerdata yaitu “suatu hal tertentu” sehingga batal demi hukum.
Sekian semoga bermanfaat.
Referensi:
-
Gatot, Supramono, “Perjanjian Utang Piutang” Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2013.
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[1] Gatot, Supramono, “Perjanjian Utang Piutang” Kencana Prenada Media Group: Jakarta, 2013, hal. 203.
[2] Ibid, hal. 205.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/