Kesalahan Penggusuran Perumahan Bekasi oleh Pengadilan: Bagaimana Seharusnya Prosedur Penggusuran Menurut Hukum?

Pada tanggal 30 Januari 2025 lalu, beberapa rumah di Perumahan/Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berada di Tambun Selatan, Bekasi digusur berdasarkan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dengan memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDR.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pengosongan lahan di perumahan tersebut menuai kontroversi karena terdapat 5 rumah yang seharusnya tidak termasuk dalam area sengketa, namun ikut tergusur dalam proses eksekusi. Hal ini sesuai dengan data Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan bahwa kelima rumah tersebut, yaitu rumah milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Korporasi Bank Perumahan Rakyat, tidak berada dalam bidang tanah yang disengketakan dalam Pengadilan Negeri Bekasi. Meskipun pemilik rumah masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (“SHM”), mereka tetap harus terusir dari rumah mereka sendiri, padahal SHM tersebut merupakan sertifikat induk dan sudah terbit pada tahun 1982, dan juga masih sah karena tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Kesalahan penggusuran ini juga terjadi karena pengadilan tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi saat proses eksekusi.

Secara umum, terdapat mekanisme mengenai permohonan dan pelaksanaan eksekusi yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Peradilan Negeri, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan permohonan eksekusi;
  2. Panitera melakukan telaah dan membuat resume telaah eksekusi kepada pemohon;
  3. Pengadilan menginformasikan hasil telaah eksekusi kepada pemohon;
  4. Terhadap permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, pengadilan menerbitkan SKUM;
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM;
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan panitera/juru sita/juru sita pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat;
  7. Pelaksanaan Aanmaning:
    1. Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi;
    2. Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi;
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan;
  9. Pelaksanaan Putusan:
    1. Dalam pelaksanaan putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima;
    2. Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan sita jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering;
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan koordinasi dengan aparat keamanan;
  11. Eksekusi dilaksanakan dengan rnemperhatikan nilal kemanusiaan dan keadilan,  setelah selesai dilaksanakan maka pada hari yang sama segera diserahkan kepada pemohon  eksekusi atau kuasanya.

Proses eksekusi/penggusuran lahan pada perumahan Setia Mekar Residence 2, Bekasi dinilai tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan hukum yang berlaku. Adapun prosedur atau tahapan yang wajib dipenuhi sebelum penggusuran/eksekusi lahan, antara lain:

  1. Eksekusi hanya dapat dilakukan jika tanah milik warga tergugat telah dibatalkan oleh BPN;
  2. Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan seharusnya mengajukan permintaan kepada BPN untuk melakukan pengukuran lahan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan putusan hukum.
  3. Pengadilan seharusnya mengirimkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.

Sesungguhnya, apabila Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II lebih cermat dan berhati-hati dengan tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia dalam proses eksekusi lahan tersebut, maka penundaan eksekusi terhadap perumahan Setia Mekar Residence 2 Bekasi seharusnya dapat dilakukan. Hal ini karena eksekusi lahan dapat ditunda dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam beberapa putusan, salah satunya pada Putusan MA No.1243 K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa penundaan eksekusi dapat dilakukan atas dasar alasan kemanusiaan, sehingga Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menunda eksekusi dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi setempat.

Penting untuk diketahui bahwa prosedur ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan meminimalkan potensi konflik. Pengadilan dan aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran hak asasi manusia. Kasus ini menjadi pelajaran mengenai pentingnya ketelitian dalam proses eksekusi lahan oleh pengadilan agar kesalahan penggusuran lahan tidak terulang kembali karena hal ini tentu merugikan warga yang terdampak.

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Peradilan Negeri.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1243 K/Pdt/1984 tanggal 27 Februari 1986.

Kompas.com, “Fakta Baru Soal Penggusuran Rumah di Tambun Bekasi, Benarkah Salah Eksekusi?”, https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/07/15302461/fakta-baru-soal-penggusuran-rumah-di-tambun-bekasi-benarkah-salah.

Tempo.co, “Menteri ATR/BPN Ungkap Pengadilan Salah Gusur Lima Rumah di Cluster Setia Mekar Bekasi”, https://www.tempo.co/hukum/menteri-atr-bpn-ungkap-pengadilan-salah-gusur-lima-rumah-di-cluster-setia-mekar-bekasi-1204354.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Patrick Martin – Intern DNT Lawyers.

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).

Related Posts
WhatsApp chat