Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (“AI”) merupakan teknologi yang menjadi perhatian negara-negara di dunia seiring dengan perkembangan Revolusi Industri 4.0. Penggunaan AI untuk keperluan profesional telah menyasar ke beberapa bidang, salah satunya bidang hukum. Salah satu pemanfaatan penggunaan AI dalam bidang hukum perseroan adalah digunakannya dalam proses penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Pada dasarnya, penyelenggaraan RUPS diadakan secara konvensional atau tatap muka secara langsung di tempat kedudukan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Namun, untuk menyeimbangi perkembangan zaman, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) UUPT. Pengaturan tersebut menjembatani masuknya penggunaan AI dalam proses penyelenggaraan RUPS.
Penyelenggaraan RUPS secara elektronik diatur dalam POJK Nomor 15 Tahun 2020 (“POJK 15/2020”) dan POJK Nomor 16 Tahun 2020 (“POJK 16/2020”). Salah satu contoh penggunaan AI dalam proses penyelenggaraan RUPS adalah penyusunan akta risalah RUPS yang dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta di bawah tangan oleh notaris atau ketua rapat. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 16 Tahun 2020. Sebelum memulai agenda penyusunan akta risalah RUPS yang dimaksud, notaris harus memastikan terdapat penyelenggaraan RUPS fisik yang wajib dihadiri pimpinan RUPS, satu orang anggota direksi dan/atau dewan komisaris, dan profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS; telah memuat informasi penyelenggaraan RUPS secara elektronik kepada OJK, pengumuman RUPS, dan pemanggilan RUPS; ketentuan dalam anggaran dasar; perubahan anggaran dasar; kehadiran pemegang saham; dan suara yang diberikan dalam penyelenggaraan RUPS elektronik.[1] Peran penggunaan AI oleh notaris dalam menyusun akta risalah RUPS elektronik ialah untuk mendapatkan informasi berupa penampilan vision mengenai fakta kehadiran pemegang saham dalam penyelenggaraan RUPS elektronik yang diperoleh dari metode pengelolaan gambar (image) yang akan menghasilkan data visual intellegence system (“VIS”).[2] Salah satu hasil dari pemanfaatan VIS adalah humanoid robot berbasis kamera stereo guna mengenali wajah pada sistem perkantoran dan menghindari halangan.[3]
Berdasarkan hal tersebut, penggunaan AI dalam RUPS dapat mempermudah dan mengoptimalkan kerja dari Notaris dan Perusahaan sehingga RUPS yang dilakukan dapat berjalan dengan efektif.
Referensi
Mulyoto, Kriminalisasi Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (Yogyakarta: Cakrawala Media, 2010), hlm. 10.
Widodo Budiharto dan Derwin Suhartono, Artifical Intelligence Konsep dan Penerapannya (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2014), hlm. 08.
Ibid., hlm 09.
Artikel hukum ini ditulis oleh Mochammad Yufa Sofyan – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).