Sanitary and Phytosanitary (SPS) merupakan suatu tindakan penting yang diterapkan secara transparan untuk memastikan produk-produk dalam lalu lintas perdagangan internasional tidak menganggu kesehatan dari manusia, hewan, dan tumbuhan.
Sanitary atau sanitasi adalah pedoman kesehatan produk yang dikonsumsi oleh manusia dan hewan, sedangkan phytosanitary atau fitosanitari berfokus pada kesehatan tumbuhan.
Merujuk pada Preamble of The Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement), dijelaskan bahwa SPS bertujuan untuk meminimalisasi dampak negatif dari perdagangan internasional baik terhadap kesehatan maupun pembatasan perdagangan.
World Trade Organization (WTO) menjabarkan bahwa berbagai negara biasa menerapkan SPS dengan langkah:
A. Mewajibkan produk berasal dari daerah bebas penyakit;
B. Tindakan berupa pemeriksaan produk dari luar negeri;
C. Penanganan atau pemrosesan khusus produk;
D. Penetapan kadar residu pestisida maksimum yang diizinkan; dan/atau
E. Penggunaan aditif tertentu saja yang diperbolehkan dalam makanan.
Lebih lanjut, Article 3 SPS Agreement menjelaskan tentang upaya harmonisasi regulasi dengan menjadikan pedoman atau rekomendasi internasional sebagai standar SPS.
Meskipun demikian, masing-masing negara dapat menerapkan pedoman SPS sendiri yang dinilai memberi perlindungan lebih baik dibanding ketentuan internasional dengan syarat adanya justifikasi ilmiah.
Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi setiap negara jika ingin merubah pedoman SPS adalah dengan melakukan notifikasi sebagaimana tertuang dalam Article 7 SPS Agreement mengenai transparansi.
Notifikasi atau transparansi dianggap sangat penting untuk mencegah:
A. Penggunaan ketentuan SPS yang tidak diperlukan;
B. Penggunaan ketentuan SPS yang tidak memiliki justifikasi ilmiah; atau
C. Penggunaan ketentuan SPS untuk membatasi perdagangan internasional secara tersembunyi.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KR.100/3/2016 tentang Pelaksanaan Transparansi Perjanjian Sanitary and Phytosanitary.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:
A. SPS memiliki peran penting sebagai standar atau acuan yang memastikan tidak terjadinya dampak negatif dari perdagangan internasional terhadap kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan; dan
B. SPS dari setiap negara harus diterapkan secara transparan agar menghindari adanya hambatan perdagangan internasional secara tersembunyi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Kemas M. Galfadillah – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).