Berapa Besaran Tarif Royalti yang Perlu Dibayarkan oleh Pelaku Usaha Restoran ke LKMN?
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 dalam Surat Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 Tentang Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tentang Tarif Royalti Untuk Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klub Malam, dan Diskotek diterangkan besaran tarif royalti sebesar Rp. 60.000 per tiap kursi masing masing untuk Hak Pencipta dan Hak Terkait yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Tarif Royalti untuk Bidang Usaha Jasa Kuliner bermusik Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp.60.000,- per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp.60.000,- per kursi per tahun. ”
Pembayaran royalti dilakukan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau yang disingkat sebagai LMKN sebagaimana yang tertera dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik yang menyatakan:
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”
Contoh Soal:
Terdapat sebuah Restoran Makan Inyong yang ramai dikunjungi oleh pelanggan, dimana dalam satu tahun ini memutar lagu lokal dengan kursi sebanyak 84 kursi, sehingga diwajibkan membayar Royalti. Maka carilah besaran biaya yang perlu dibayarkan terhadap Royalti Pencipta dan Royalti Hak Terkait!
Jawaban:
Hak Pencipta + Hak Terkait = Tarif Royalti
Rp.60.000 + Rp.60.000 = Rp.120.000
Tarif Royalti : Rp.120.000,-
Perhitungan Royalti : Tarif x Jumlah kursi = Besaran Royalti
Perhitungan Royalti : Rp. 120.000,- x 84 = Rp. 10.080.000,-
Royalti : Rp. 10.080.000,-
Sehingga, jumlah royalti secara keseluruhan yang dibayarkan setiap tahun oleh Restoran Makan Inyong senilai Rp. 10.080.000,- dalam satu tahun berdasarkan jumlah kursi yang berada di Restoran Makan Inyong sebanyak 84 kursi.
Artikel hukum ini ditulis oleh Sri Stevani – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).