Memahami Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pada prinsipnya selain tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) suatu perseroan juga harus tunduk pada anggaran dasar Perseroan yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain anggaran dasar merupakan aturan main dalam suatu perseroan terbatas.[1]
Anggaran Dasar minimal memuat:
-
nama dan tempat kedudukan Perseroan;
-
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
-
jangka waktu berdirinya Perseroan;
-
besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
-
jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
-
nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
-
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
-
tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
-
tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Bisa juga memuat ketentuan lain asal tidak bertentangan dengan UU. Apabila terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan UU PT, maka yang berlaku adalah UU PT.[2]
Anggaran dasar tidak boleh memuat:
-
ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
-
ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Terkait nama Perseroan ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut:
-
Pasal 16 UUPT mengatur bahwa Perseoran tidak boleh memakai nama yang: a) telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain; b). bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c). sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; d) tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri; e). terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau f). mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
-
Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.
-
Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada no 2 di atas, pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”. Bila tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti Perseroan itu berstatus tertutup.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Perseroan mempunyai tempat kedudukan (juga merupakan kantor pusat) Perseroan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Misal : PT A bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUPT)
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan (usaha pokok perusahaan) serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 18 UUPT)
Sekian semoga bermanfaat.
BACA JUGA: CARA MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas
[1] Pasal 4 UUPT: “Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.”
[2] Penjelasan Pasal 4 UUPT
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/