Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha saat Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 24 Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengatur mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan Pelaku Usaha saat mengajukan permohonan Sertifikat Halal, yaitu
“Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.”
Adapun teknis pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam Pasal 29 UU JPH, yaitu:
“(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
Berdasarkan peraturan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pelaku Usaha dalam mengajukan permohonan sertifikat halal antara lain memberikan informasi yang benar, memisahkan lokasi tempat dan alat pengolahan, memiliki penyelia halal, permohonan tertulis ke BPJPH dan kelengkapan dokumen sebagaimana yang diatur pada pasal 24 dan pasal 29 UU JPH.
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“XOKA0502s” by “XOKA0502s” is licensed under “XOKA0502s“