Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Perkara Pidana
Setidaknya terdapat 3 jenis putusan hakim dalam perkara pidana, yaitu;
a. Putusan Bebas
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas”.
b. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi “Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
c. Putusan Pemidanaan
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”
Jenis-jenis putusan hakim dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum berisi atas penilaian hakim terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa apakah terbukti atau tidak terdakwa tersebut melakukan tindak pidana. Maka dari itu, hakim dapat menilai bahwa telah terjadi suatu tindak pidana atau tidak dalam sebuah perkara dan memutus perkara tersebut.
Artikel hukum ini ditulis oleh Zulfachmi Nurizqi Renhoat – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).