Apakah Pemberian Giro Kosong Merupakan Pengkuan Utang Sekaligus Wanprestasi?
Saya mengadakan jual beli dengan rekan saya, tapi tidak ada perjanjian tertulis. Namun kami sepakat bahwa rekan saya (penjual) akan membayar menggunakan giro. Namun setelah giro diberikan kepada saya ternyata giro tersebut kosong. Saya akhirnya mengingatkankan teman saya namun tetap saja ia tidak mau membayar. Pertanyaan saya apakah teman saya dapat dikatakan wanprestasi meski tidak ada perjanjian tertulis?
Jawab:
Intisari:Perjanjian tidak harus tertulis. Selama memenuhi ketentuan 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut sah. Adanya pembayaran melalui bilyet giro dan ternyata isinya kosong maka menurut Yurisprudensi dapat diartikan bahwa yang bersangkutan telah ingkar janji/wanprestasi. |
Perjanjian tidak harus tertulis. Selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat, cakap hukum, ada objek yang diperjanjikan, suatu sebab yang halal, maka perjanjian tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak.
Baca Juga: SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Terkait dengan adanya pemberian/pembayaran melalui giro, maka hal tersebut disamakan dengan pengakuan utang dari si pemberi giro (dalam hal ini teman anda selaku pembeli). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 5096K/PDT/1998 tanggal 28 April 2000 yang kaidah hukumnya sebagai berikut:
“Pemberian/pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada seseorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang”
Terkait dengan apakah pembayaran giro yang ternyata kosong, maka hal tersebut telah membuktikan bahwa teman anda/pembeli telah ingkar janji/wanprestasi. Hal ini juga sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 63/PDT/1987 tanggal 15 Oktober 1988, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Dalam hal tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada penggugat sebesar harga barang tersebut..”
Baca Juga: TIPS MUDAH MENGENALI APAKAH SUATU KASUS WANPRESTASI ATAU BUKAN
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Perjanjian tidak harus tertulis. Selama memenuhi ketentuan 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut sah, selain itu adanya pembayaran melalui bilyet giro dan ternyata isinya kosong maka dapat diartikan yang bersangkutan telah melakukan wanprestasi/ingkar janji.
Sekian semoga bermanfaat.
Baca Juga: MENGAPA PERJANJIAN UTANG PIUTANG HARUS DIBUAT SECARA TERTULIS?
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 5096K/PDT/1998 tanggal 28 April 2000
-
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 63/PDT/1987 tanggal 15 Oktober 1988
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/