Dapatkah Pengendara Sepeda Listrik Disanksi?
Sepeda listrik adalah salah satu jenis kendaraan yang tidak bermotor. Merujuk Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pengendara sepeda listrik dapat disanksi jika melanggar ketentuan Pasal 122 ayat (1) UU LLAJ.
Adapun ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan Pasal 299 UU LLAJ adalah sebagai berikut:
Pasal 122 ayat (1) UU LLAJ
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
Pasal 299 UU LLAJ
“Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)”
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengendara sepeda listrik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 15 hari, serta denda paling banyak Rp 100.000 apabila pengendara tersebut sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 299 jo. Pasal 122 ayat (1) UU LLAJ.
Artikel hukum ini ditulis oleh Juanito Stevanus – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).